Minggu, 06 Mei 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )

1.      Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun. Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa : “anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan perwakilan rakyattidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”. Dengan kata lain APBN di tetapkan dengan Undang-Undang, artinya persetujuan DPR.
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
Dasar hukum APBN :
1. UUD 1945 pasal 23 ayat (1), APBN ditetapkan setiap tahun
2. UU no. 1 tahun 1994, tentang APBN
3. Keputusan presiden RI no. 16 tahun 1994, tentang pelaksanaan APBN

Penyusunan APBN di dasarkan atas 5 hal berikut :
1. asas berimbang dan dinamis antara penerimaan dan pengeluaran
2. tabungan selalu meningkat
3. peningkatan pendapatan pajak, secara intensif dan ekstensif
4. prioritas pengeluaran rutin yang penting
5. pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara maksimal

Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
  1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  6.  Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  •  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  •  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  1.          Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  2.          Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  3.          Penajaman prioritas pembangunan
  4.          Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara


2.      Proses Penyusunan Anggaran
Proses penyusunan anggaran ada beberapa model sebagai berikut :
a. Anggaran berimabang, artinya pengeluaran Negara sama dengan penerimaan.
b. Anggaran surplus, artinya penerimaan lebih besar daripada pengeluaran.
c. Anggaran defisit, artinya penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran.

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

3.      Perkiraan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara

I. Sumber Penerimaan Negara

A. Penerimaan Dalam Negeri
a.       Penerimaan Perpajakan
1.       Pajak dalam negeri (Pph, PPN, PBB, Cukai, PPnBM, dan pajak lainnya)
2.       Pajak Perdagangan Internasional (Bea masuk dan Pajak impor)
b.       Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
1.       Penerimaan SDA (migas dan SDA lainnya)
2.       Bagian laba BUMN
3.       PNBP lainnya
B. Hibah, yaitu pemberian bantuan berupa uang, barang dan jasa dari pemerintah lain atau lembaga internasional dan tidak menimbulkan kewajiban (bersifat tidak mengikat)

C. Penerimaan Luar negeri
1.       Pinjaman program dan penundaan cicilan utang
2.       Pinjaman proyek

II. Sumber Pengeluaran Negara

A. Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
  •          Belanja Pegawai,
  •          Belanja Barang,
  •          Belanja Modal,
  •          Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
  •          Belanja Hibah,
  •          Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana),
  •          dan Belanja Lainnya.
B. Pengeluaran Pembangunan
  •          Pembiayaan rupiah
  •          Pembiayaan proyek
C. Belanja Daerah
Belanja daerah adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Perimbangan
·         Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2. Dana Otonomi Khusus dan penyeimbang merupakan dana yang di alokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum (DAU)

III. Pembiayaan
  •          Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  •          Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Referensi
Feryanto, Agung. 2010. Detik-detik Ujian nasional Ekonomi. Klaten: PT Intan pariwara.
Raharjo, puji. 2010. Sukses ujian ekonomi. Jakarta: Yudhistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar