Bagaimana cara
Membenahi hukum Ekonomi di Indonesia
Bagaimana
cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia ??? pertama-tama yang perlu kita
ketahui adalah hukum ekonomi apa saja yang berlaku di Indonesia, kalau kita
tidak tahu hukum apa saja yang berlaku maka kita tidak akan tahu bagaimana cara
untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum
Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal
27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk
mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan
seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu
dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan
bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang
tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial
(Pasal 34 UUD 1945).
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar
pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip
– prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi
berbagi persoalan tersebut. Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan
baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.
Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar
hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan
lancar.
Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum
ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah
tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa
Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik
tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita
sendiri.
Menurut saya perekonomian di Indonesia masih banyak sekali yang harus dibenahi.
Hal itu dikarenakan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan
oleh pelaku-pelaku perekonomian yang menghambat perkembangan ekonomi di
Indonesia. Mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum
Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia,
memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak pada
tempatnya.
Yang pertama, untuk memperbaiki ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita
dan dari yang paling kecil di seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau
“main belakang” dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah
maupun lembaga-lembaga swasta tertentu.
Yang kedua adalah memberantas KKN. KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan
menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita
bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari
tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN.
Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker
stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran
rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas
bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang
anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.
Andai hukum di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi
di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua pihak pasti akan takut
memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya
dengan ketat juga semua pihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para
koruptor.
Selain dengan cara diatas, pembenahan hukum ekonomi di Indonesia juga harus
diawali dari diri kita sendiri. Hal ini di karenakan untuk menjadi negara
dengan ekonomi yang kuat kita harus mengawalinya dari diri kita sendiri karena
tanpa kesadaran dari diri sendiri hukum tak akan pernah berjalan dengan
seutuhnya.
Menurut saya untuk membangunkan gairah perekonomian di Indonesia bisa kita
awali dengan cara mulai dari berpikir maju, ciptakan usaha atau bisnis yang
hasilnya bisa sedikitnya memperbaiki perekonomian Indonesia. Dengan banyaknya
pengusaha yang sukses mendirikan perusahaan, otomatis disamping mengurangi
pengangguran, mengurangi kemiskinan juga menambah penghasilan negara juga.
Intinya kita mulai dari diri kita pribadi, memutar otak kita untuk mencari cara
agar ekonomi indonesia dapat membaik. Karena hal ini juga lah yang
memperngaruhi keadaan ekonomi negara.
Selain itu dengan bekerja lebih giat dan berani menciptakan lapangan pekerjaan
bukan mencari pekerjaan saja juga dapat membantu pembangunan perekonomian di
Indonesia. Memperbaiki kinerja yang selama ini dirasakan masih menganut paham
“mumpung”. Berani untuk mengatakan tidak, tidak untuk hal-hal yang berbau
pemborosan.
Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang sangat
penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum perekonomian
dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki moral yang
baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil untuk
melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak korupsi, KKN,
serta penyimpangan lainnya. Biasanya agar dapat memoralkan insane-insan yang
akan menjalankan hukum tersebut, pemerintah menekankan pada
pendidikan-pendidikan yang disisipkan dalam salah satu mata kuliah yang
diperuntukan mahasiswa/i di berbagai universitas-universitas. Menurut saya hal
tersebut tidak tepat bila pendidikan kemoralan dan keagamaan lebih ditekankan
di perguruan tinggi saja. Akan tetapi sejak dini harus lebih ditekankan lagi.
Kalau di Indonesia sudah memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia pasti para investor asing lebih tertarik lagi dengan ekonomi di Indonesia. semoga di Indonesia para pelaku ekonomi bisa memperbaiki semua sistem perekonomian di Indonesia.
Mohon maaf atas tulisan saya, semoga tulisan saya bisa bermanfaat untuk yang membaca. terimakasih :)
Kalau di Indonesia sudah memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia pasti para investor asing lebih tertarik lagi dengan ekonomi di Indonesia. semoga di Indonesia para pelaku ekonomi bisa memperbaiki semua sistem perekonomian di Indonesia.
Mohon maaf atas tulisan saya, semoga tulisan saya bisa bermanfaat untuk yang membaca. terimakasih :)
Tugas 1
Mata kuliah softskill
Aspek hukum dalam Ekonomi
Nama : Yusri Sayyidatul
Amanah
NPM : 27211694
Kelas : 2EB01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar