Rabu, 03 April 2013

Bagaimana cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia


Bagaimana cara Membenahi hukum Ekonomi di Indonesia
            Bagaimana cara membenahi hukum ekonomi di Indonesia ??? pertama-tama yang perlu kita ketahui adalah hukum ekonomi apa saja yang berlaku di Indonesia, kalau kita tidak tahu hukum apa saja yang berlaku maka kita tidak akan tahu bagaimana cara untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia. 
          Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. 
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 


Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut. Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.
          Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
          Menurut saya perekonomian di Indonesia masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal itu dikarenakan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia. Mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak pada tempatnya.
          Yang pertama, untuk memperbaiki ekonomi kita bisa kita lakukan dari diri kita dan dari yang paling kecil di seputar kita contohnya yaitu tidak “menyuap” atau “main belakang” dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu.
          Yang kedua adalah memberantas KKN. KKN di Indonesia mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.
          Andai hukum di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua pihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua pihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.
          Selain dengan cara diatas, pembenahan hukum ekonomi di Indonesia juga harus diawali dari diri kita sendiri. Hal ini di karenakan untuk menjadi negara dengan ekonomi yang kuat kita harus mengawalinya dari diri kita sendiri karena tanpa kesadaran dari diri sendiri hukum tak akan pernah berjalan dengan seutuhnya.
          Menurut saya untuk membangunkan gairah perekonomian di Indonesia bisa kita awali dengan cara mulai dari berpikir maju, ciptakan usaha atau bisnis yang hasilnya bisa sedikitnya memperbaiki perekonomian Indonesia. Dengan banyaknya pengusaha yang sukses mendirikan perusahaan, otomatis disamping mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan juga menambah penghasilan negara juga. Intinya kita mulai dari diri kita pribadi, memutar otak kita untuk mencari cara agar ekonomi indonesia dapat membaik. Karena hal ini juga lah yang memperngaruhi keadaan ekonomi negara.
          Selain itu dengan bekerja lebih giat dan berani menciptakan lapangan pekerjaan bukan mencari pekerjaan saja juga dapat membantu pembangunan perekonomian di Indonesia. Memperbaiki kinerja yang selama ini dirasakan masih menganut paham “mumpung”. Berani untuk mengatakan tidak, tidak untuk hal-hal yang berbau pemborosan.
          Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum perekonomian dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki moral yang baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil untuk melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak korupsi, KKN, serta penyimpangan lainnya. Biasanya agar dapat memoralkan insane-insan yang akan menjalankan hukum tersebut, pemerintah menekankan pada pendidikan-pendidikan yang disisipkan dalam salah satu mata kuliah yang diperuntukan mahasiswa/i di berbagai universitas-universitas. Menurut saya hal tersebut tidak tepat bila pendidikan kemoralan dan keagamaan lebih ditekankan di perguruan tinggi saja. Akan tetapi sejak dini harus lebih ditekankan lagi.
            Kalau di Indonesia sudah memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia pasti para investor asing lebih tertarik lagi dengan ekonomi di Indonesia. semoga di Indonesia para pelaku ekonomi bisa memperbaiki semua sistem perekonomian di Indonesia.
           Mohon maaf atas tulisan saya, semoga tulisan saya bisa bermanfaat untuk yang membaca. terimakasih :) 
Tugas 1
Mata kuliah softskill Aspek hukum dalam Ekonomi
Nama : Yusri Sayyidatul Amanah
NPM : 27211694
Kelas : 2EB01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar