Sebelum
membahas ‘Wajah Hukum di Indonesia’ saya akan menjelaskan tentang pengertian
hukum, tujuan hukum, pengertian ekonomi, hukum ekonomi apa saja yang belaku di
Indonesia. Dan masih banyak dari kita yang belum mengerti apakah Hukum dan
Ekonomi memiliki keterkaitan? Jawabannya tentu memiliki keterkaitan, kenapa
Karena di era yang serba globalisasi ini perekonomian telah banyak berkembang.
Hal itu dapat dilihat bahwasanya dalam perdagangan saja sudah jauh berkembang.
Bermula
dari manusia yang mulai menyadari akan kebutuhan yang dapat lebih mudah didapat
dengan cara ‘saling tukar’, sampai akhirnya mulai mengenal jual-beli dengan
cara tradisional dengan cara ‘saling menukar barang yang kini lebih dikenal
dengan istilah ‘barter’, kemudian berkembang lagi dengan jual-beli dengan alat
tukar berupa uang, hingga seperti saat ini yaitu jual-beli internasional antar
Negara, yang memungkinkan transaksi perdagangan yang lebih ‘luas’ ruang
lingkupnya, dan masih terus berkembang hingga saat ini.
Seperti telah kita ketahui, bahwa segala sesuatu di dunia ini apabila semakin luas ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau member aturan-aturan dalam perekonomian.
Seperti telah kita ketahui, bahwa segala sesuatu di dunia ini apabila semakin luas ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau member aturan-aturan dalam perekonomian.
Sekarang
kita akan membahas tentang pengertian ‘HUKUM’, apa itu hukum? Ada
beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum yang pertama Mayers
menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Kedua Achmad Ali menyatakan hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut. Dan menurut saya hukum itu adalah segala aturan yang
mengatur tingkah laku manusia sebagai pedoman untuk bermasyarakat.
Tujuan
hukum di buat kalau secara singkat itu untuk keadilan, kepastian, kemanfaatan.
Dan tujuan hukum menurut para ahli, menurut Prof Subekti, SH Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula. Dan menurut Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn Tujuan hukum adalah mengatur
hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
seimbang. Pada umumnya hukum
ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi, Pengertian Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia. Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia
Indonesia.
Contoh
hukum ekonomi:
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Dan sekarang kita membahas hukum
ekonomi di Indonesia, menurut saya hukum ekonomi di Indonesia sangat tidak
stabil, karena sekarang banyak harga sembakom, sayuran, dan bahan bakar yang
harganya sangat tinggi. Sekarang di Indonesia sedang mengalami kenaikan harga
bawang merah dan bawang putih hinggal 100%. Banyak rakyat yang berpenghasilan
menengah kebawah tidak mampu membeli bawang, padahal bawang itu sangat
dibutuhkan untuk memasak karena untuk penyedap makanan itu sendiri. Jadi hukum ekonomi
di Indonesia sangat jauh yang di harapkan, semoga pemerintah bias memperbaiki
hukum ekonomi, dan hukum lainnya.
Demikian pembahasan wajah hukum
ekonomi di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Tugas 1
Mata kuliah softskill Aspek hukum dalam Ekonomi
Nama : Yusri Sayyidatul Amanah
NPM : 27211694
Kelas : 2EB01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar