Rabu, 03 April 2013

Wajah Hukum di Indonesia

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia
Sebelum membahas ‘Wajah Hukum di Indonesia’ saya akan menjelaskan tentang pengertian hukum, tujuan hukum, pengertian ekonomi, hukum ekonomi apa saja yang belaku di Indonesia. Dan masih banyak dari kita yang belum mengerti apakah Hukum dan Ekonomi memiliki keterkaitan? Jawabannya tentu memiliki keterkaitan, kenapa Karena di era yang serba globalisasi ini perekonomian telah banyak berkembang. Hal itu dapat dilihat bahwasanya dalam perdagangan saja sudah jauh berkembang.
Bermula dari manusia yang mulai menyadari akan kebutuhan yang dapat lebih mudah didapat dengan cara ‘saling tukar’, sampai akhirnya mulai mengenal jual-beli dengan cara tradisional dengan cara ‘saling menukar barang yang kini lebih dikenal dengan istilah ‘barter’, kemudian berkembang lagi dengan jual-beli dengan alat tukar berupa uang, hingga seperti saat ini yaitu jual-beli internasional antar Negara, yang memungkinkan transaksi perdagangan yang lebih ‘luas’ ruang lingkupnya, dan masih terus berkembang hingga saat ini.
Seperti telah kita ketahui, bahwa segala sesuatu di dunia ini apabila semakin luas ruang lingkupnya, maka akan semakin rumit pula permasalahan yang mungkin akan dihadapi dalam ‘sesuatu itu’. Oleh karenanya, dibutuhkan pula sesuatu yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, seperti “Hukum” yang dapat mengatur atau member aturan-aturan dalam perekonomian.
Sekarang kita akan membahas tentang pengertian ‘HUKUM’, apa itu hukum? Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum yang pertama Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. Kedua Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Dan menurut saya hukum itu adalah segala aturan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai pedoman untuk bermasyarakat.
Tujuan hukum di buat kalau secara singkat itu untuk keadilan, kepastian, kemanfaatan. Dan tujuan hukum menurut para ahli, menurut Prof Subekti, SH Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. Dan menurut Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi, Pengertian Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi:
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
            Dan sekarang kita membahas hukum ekonomi di Indonesia, menurut saya hukum ekonomi di Indonesia sangat tidak stabil, karena sekarang banyak harga sembakom, sayuran, dan bahan bakar yang harganya sangat tinggi. Sekarang di Indonesia sedang mengalami kenaikan harga bawang merah dan bawang putih hinggal 100%. Banyak rakyat yang berpenghasilan menengah kebawah tidak mampu membeli bawang, padahal bawang itu sangat dibutuhkan untuk memasak karena untuk penyedap makanan itu sendiri. Jadi hukum ekonomi di Indonesia sangat jauh yang di harapkan, semoga pemerintah bias memperbaiki hukum ekonomi, dan hukum lainnya.
            Demikian pembahasan wajah hukum ekonomi di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Tugas 1
Mata kuliah softskill Aspek hukum dalam Ekonomi
Nama : Yusri Sayyidatul Amanah
NPM : 27211694
Kelas : 2EB01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar